PESAWARAN — Tim gabungan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran mengamankan sekitar 525 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ditampung secara ilegal di Dusun I, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar bersama Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah Desa Bogorejo,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.45 WIB, petugas menemukan dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM bersubsidi.
Kendaraan pertama yakni Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1921 KZU. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 27 jeriken, terdiri dari 12 jeriken berisi solar dan 15 jeriken dalam kondisi kosong. BBM yang ditemukan dalam kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 420 liter.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit Isuzu Traga dengan nomor polisi BE 8201 RN yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas sekitar 2 ton.
“Sebagian solar sebanyak 105 liter dari kendaraan Luxio telah dipindahkan ke dalam tangki kendaraan ini,” jelas pihak kepolisian.
Dengan demikian, total BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai sekitar 525 liter.
Selain BBM dan dua unit kendaraan, polisi turut mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan identitas yang dihimpun, kedua pria tersebut masing-masing berinisial IJ (38), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, dan BS (31), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa BBM beserta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterangan kedua pria tersebut guna mengungkap asal-usul BBM bersubsidi, tujuan distribusi, frekuensi kegiatan, sumber permodalan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik penyelewengan tersebut.
“Polres Pesawaran berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kelengkapan administrasi penyitaan dan penguatan alat bukti guna mencegah praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya.


















