Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Warga Bumi Nabung Sepakati Perjanjian Damai, Ganti Rugi Rp5 Juta Diserahkan

badge-check

Warga Bumi Nabung Sepakati Perjanjian Damai, Ganti Rugi Rp5 Juta Diserahkan Perbesar

LAMPUNG UTARA, GALAKSI NUSANTARA NEWS – Perselisihan yang terjadi antara Zakaria (54) dan Oktapia Septiani (13), warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, disepakati untuk diselesaikan secara damai melalui perjanjian tertulis pada Minggu (11/10/2026).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Perjanjian Damai Nomor 005/459/SKPD/BN/39-LU/2026 yang mencantumkan identitas kedua belah pihak serta diketahui oleh Kepala Desa Bumi Nabung, Yosi Atmaja.

Berdasarkan isi surat tersebut, Zakaria selaku pihak pertama telah memberikan ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada pihak kedua. Dana tersebut disebutkan diperuntukkan bagi biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya.

Dalam surat perjanjian itu juga tercantum bahwa pihak pertama telah menyampaikan permintaan maaf, sedangkan pihak kedua bersedia menerima permintaan maaf tersebut dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak menyatakan bersedia mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan damai serta tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum, sebagaimana tertulis dalam dokumen yang ditandatangani.

Pihak pertama juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perselisihan tersebut.

Perjanjian itu dibuat dengan disaksikan sejumlah saksi dan diketahui oleh Pemerintah Desa Bumi Nabung sebagai bagian dari penyelesaian persoalan di tingkat desa.

Pentingnya Perlindungan Anak

Mengingat pihak kedua masih berusia 13 tahun, penyelesaian secara kekeluargaan perlu tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan damai yang dibuat para pihak tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila peristiwa yang mendasarinya termasuk tindak pidana.

Karena itu, apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, penanganannya perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta melibatkan pihak berwenang sesuai kebutuhan.

Hingga berita ini disusun, isi surat perjanjian menjadi dasar informasi mengenai kesepakatan damai tersebut. Kronologi lengkap dan sifat peristiwa yang melatarbelakanginya masih perlu dikonfirmasi kepada para pihak serta aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kesbangpol Lampung Utara Gelar Sinergi Lintas Sektor di Sungkai Utara, Perkuat Pencegahan Premanisme

13 Okt 2026 - 05:53 WIB

Kesbangpol Lampung Utara Gelar Sinergi Lintas Sektor di Sungkai Utara, Perkuat Pencegahan Premanisme

Polres Pesawaran Amankan 525 Liter Solar Subsidi yang Diduga Ditampung Ilegal

8 Okt 2026 - 07:32 WIB

Polres Pesawaran Amankan 525 Liter Solar Subsidi yang Diduga Ditampung Ilegal

Jokowi Buka KTA PSI Di Bandung, DPW PSI Lampung Sambut Bergabungnya Presiden Ri Ke-7

27 Sep 2026 - 03:18 WIB

Jokowi Buka KTA PSI Di Bandung, DPW PSI Lampung Sambut Bergabungnya Presiden Ri Ke-7

Kegiatan Binrohtal Polda Lampung, Perkuat Nilai Spiritual Personel dalam Pelaksanaan Tugas

18 Sep 2026 - 05:10 WIB

Kegiatan Binrohtal Polda Lampung, Perkuat Nilai Spiritual Personel dalam Pelaksanaan Tugas

Kabar Gembira! Kuliner Lesehan Uni Putri Hadir di Pesawaran, Sajikan Beragam Masakan Khas Lampung

18 Sep 2026 - 05:06 WIB

Kabar Gembira! Kuliner Lesehan Uni Putri Hadir di Pesawaran, Sajikan Beragam Masakan Khas Lampung
Trending di Headline