LAMPUNG UTARA, GALAKSI NUSANTARA NEWS – Perselisihan yang terjadi antara Zakaria (54) dan Oktapia Septiani (13), warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, disepakati untuk diselesaikan secara damai melalui perjanjian tertulis pada Minggu (11/10/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Perjanjian Damai Nomor 005/459/SKPD/BN/39-LU/2026 yang mencantumkan identitas kedua belah pihak serta diketahui oleh Kepala Desa Bumi Nabung, Yosi Atmaja.

Berdasarkan isi surat tersebut, Zakaria selaku pihak pertama telah memberikan ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada pihak kedua. Dana tersebut disebutkan diperuntukkan bagi biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya.
Dalam surat perjanjian itu juga tercantum bahwa pihak pertama telah menyampaikan permintaan maaf, sedangkan pihak kedua bersedia menerima permintaan maaf tersebut dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak menyatakan bersedia mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan damai serta tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum, sebagaimana tertulis dalam dokumen yang ditandatangani.
Pihak pertama juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perselisihan tersebut.
Perjanjian itu dibuat dengan disaksikan sejumlah saksi dan diketahui oleh Pemerintah Desa Bumi Nabung sebagai bagian dari penyelesaian persoalan di tingkat desa.
Pentingnya Perlindungan Anak
Mengingat pihak kedua masih berusia 13 tahun, penyelesaian secara kekeluargaan perlu tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan damai yang dibuat para pihak tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila peristiwa yang mendasarinya termasuk tindak pidana.
Karena itu, apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, penanganannya perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta melibatkan pihak berwenang sesuai kebutuhan.
Hingga berita ini disusun, isi surat perjanjian menjadi dasar informasi mengenai kesepakatan damai tersebut. Kronologi lengkap dan sifat peristiwa yang melatarbelakanginya masih perlu dikonfirmasi kepada para pihak serta aparat berwenang.


















